Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog
Tampilkan postingan dengan label Edukasi Saham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edukasi Saham. Tampilkan semua postingan
Di pasar modal terdapat 2 (dua) pelaku utama pasar modal. Pelaku pasar modal biasa disebut sebagai pelaku perdagangan saham. Pelaku pasar modal yang dimaksud adalah: Perusahaan / emiten dan masyarakat / perorangan. Berikut penjelasan lengkapnya:




Pelaku Perdagangan Saham 

a. Perusahaan / emiten

Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum (yang mengajukan untuk melakukan initial public offering atau menerbitkan saham ke publik). Perusahaan melakukan penawaran umum dalam rangka memperoleh sumber pendanaan dari pasar modal untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan. 

Perusahaan bisa juga berperan sebagai pihak yang melakukan kegiatan jual dan beli saham. Jadi, perusahaan tidak hanya berperan sebagai pihak yang melakukan penawaran umum atau aksi korporasi lainnya. Namun, perusahaan bisa turut aktif untuk membeli dan menjual saham2 tertentu di Bursa Efek. 

b. Masyarakat / perorangan 

Masyarakat atau perorangan disebut juga sebagai pemodal atau investor. Masyarakat inilah yang melakukan kegiatan transaksi jual beli saham. Masyarakat bisa berperan sebagai trader (beli dan jual saham dalam jangka pendek), dan trader memperoleh keuntungan dari selisih harga jual - harga beli. Sedangkan ada juga masyarakat yang berperan sebagai investor saham, yang mendapat keuntungan dari pertumbuhan harga saham jangka panjang. 

Jika digambarkan dalam skema, maka pelaku pasar modal adalah sebagai berikut:

Pelaku Pasar Modal

Pasar modal di Indonesia memiliki struktur atau strata tingkatan tersendiri. Setiap tingkatan yang ada di pasar modal menjalankan tugas dan peranannya masing-masing. Mengenai pasar modal, saya sudah pernah membahas penjelasan lengkapnya. Anda bisa baca disini: Pasar Modal: Definisi, Manfaat, Fungsi, dan Struktur Pasar Modal. Berikut adalah gambar struktur pasar modal di Indonesia.  

Sumber gambar: www.idx.co.id
(Klik gambar untuk memperbesar)

Berikut adalah fungsi dan tugas untuk masing-masing tingkatan yang ada di pasar modal Indonesia: 

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dalam struktur pasar modal, OJK memiliki kedudukan tertinggi. OJK melaksanakan tugas dan pengawasan sebagai berikut: 

a. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan

b. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal

c. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

2. Self Regulatory Organization (SRO)

SRO adalah organisasi yang memilik wewenang untuk membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Lembaga SRO terdiri dari 3, yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. 

a. Bursa Efek

Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak2 lain (broker dan dealer) engan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Bursa Efek inilah yang merupakan penyedia media perdagangan efek seperti saham. 

Bursa efek memiliki tugas untuk mengatur jalannya perdagangan bursa agar berjalan dengan aman, teratur dan efisien. Bursa efek jug harus mengatur dan mengawasi tata cara perdagangan efek dan mengatur persyaratan bagi efek yang diperdagangkan di bursa melalui peraturan bursa efek. 

Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan hasil merger dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang bergabung pada tanggal 30 November 2007 berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).  

b. Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia 

Lembaga ini didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Lembaga yang telah mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia oleh Bapepam saat ini hanya ada satu, yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI memiliki wewenang untuk membuat peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

c.  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian 

Lembaga ini didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang diresmikan oleh Bapepam saat ini hanya ada 1, yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI bertugas untuk membuat peraturan jasa kustodian sentral, jasa penyelesaian transaksi efek, dan jasa2 terkait lainnya. 

3. Perusahaan Efek 

Perusahaan efek merupakan perseroan yang telah memiliki izin usaha dari Bapepam untuk menjalankan fungsinya sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau manajer investasi. 

4. Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Penunjang Pasar Modal bisa anda lihat disini: Macam-macam Lembaga Penunjang Pasar Modal 

5. Pelaku Perdagangan Saham dibagi menjadi dua. Anda bisa baca artikelnya disini: Pelaku Pasar Modal. 

Struktur Pasar Modal Indonesia dan Penjelasannya